Polres Sumedang Sosialisasikan Larangan Edar Obat Sirup dari Kemenkes RI

Sosialisasi Larangan Edar Obat Sirup
Jajaran Polres Sumedang melakukan monitoring dan imbauan terkait obat Sirup anak yang dilarang Kemenkes RI

INISUMEDANG.COM – Jajaran Polres Sumedang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) melakukan monitoring dan sosialisasi imbauan terkait larangan edar obat jenis sirup yang mengandung Cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG), Senin (24/10/2022).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran dari Kemenkes RI. Tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

“Kegiatan monitoring dan sosialisasi larangan edar obat sirup dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet. Bersama personil gabungan dari Sat Binmas serta Sat Narkoba Polres Sumedang ke Rumah Sakit dan Apotek di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Perkembangan Corona di Sumedang 28 Juni 2020

Dedi menuturkan, ada tiga merk yang telah ditarik izin edarnya dari BPOM RI. Yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

“Hasil pantauan tim dari Polres Sumedang dan Dinkes Kabupaten Sumedang, tidak ditemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar. Petugas dari apotek mengaku obat tersebut sudah ditarik dan di reture,” tandasnya.