INISUMEDANG.COM– Upaya menciptakan situasi kamtibmas dan kondusif di malam perayaan tahun baru 2022, Polres Sumedang, Sat Narkoba, dan Satpol PP Kabupaten Sumedang akan sikat habis Narkoba dan Miras serta pusat-pusat keramaian di wilayah hukum Polres Sumedang. Tak hanya di pusat kota, razia miras dan pekat (penyakit masyarakat) pun akan dirazia sampai pelosok.
Hal itu dikatakan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Narkoba IPTU Bagoes, Kasat Reskrim AKP Moch Ade Fitriawan saat menyambut kedatangan Istri Kapolda Jabar Ny. Elly Suntana di Pospam Nataru Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Rabu (29/12/2021).
“Polres Sumedang sendiri sudah melakukan operasi cipta kondisi dari tanggal 15 sampai 20 Desember kemarin. Untuk operasi miras dan barang buktinya sudah kita musnahkan sebanyak 2600 botol miras dan 187 liter tuak. Untuk nanti malam tahun baru sendiri sudah kita lakukan juga operasi Cipta kondisi mulai kemarin malam. Tempat-tempat hiburan kita lakukan razia dalam hal ini dengan target miras ilegal mungkin perdagangan manusia maupun Narkoba. Hal ini untuk membuat masyarakat tidak terkejut. Ketika nanti pada malam tahun baru kami akan melakukan operasi besar, untuk mencegah tidak adanya perayaan pada malam tahun baru,” ujarnya.
Akan Sikat Habis Narkoba dan Miras
Kapolres menambahkan, selama seminggu kedepan. Mohon maaf pada masyarakat mungkin yang ingin menikmati liburan di Kota Sumedang akan beberapa kali mengalami razia. Dalam hal ini akan sikat habis narkoba dan miras, serta perdagangan manusia. Hal ini semua semata-mata untuk menegakan protokol kesehatan dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Termasuk menciptakan kondusivitas selama pergantian malam tahun baru.
“Bagi yang membuka usaha tempat hiburan atau karauke, mohon maaf untuk tidak membuka dulu. Kami bekerja sama dengan stakeholder dalam hal ini Satpol PP maupun pihak Pom TNI akan merazia ke tempat hiburan malam. Tentunya jika tetap melanggar ada sanksi secara berjenjang, baik tipiring maupun pidana. Apabila memang terbukti mengedarkan miras ilegal di tempat hiburan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Tak hanya di pusat perkotaan, termasuk mungkin di pinggir jalan seperti warung remang-remang warung-warung kecil di tiap kecamatan. “Kami akan razia bila ada penjualan miras Oplosan atau ilegal,” ujarnya.
Tak hanya operasi miras dan Narkoba, masyarakat juga dilarang merayakan tahun baru di Jalan atau tempat keramaian umum. Seperti di Alun alun Sumedang atau alun alun kecamatan. Polisi bersama unsur TNI, Denpom, Satpol PP akan sweeping ke tempat tempat keramaian jika ada pesta kembang api atau pesta perayaan malam tahun baru.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan instruksi Mendagri alun-alun harus ditutup, selama malam tahun baru. Nanti kemungkinan alun-alun akan kita beri polisi line (garis polisi) dan diberi papan sosialisasi bahwa tidak ada perayaan di alun-alun pada malam tahun baru 2022 nanti,” tandasnya.
TINDAK TEGAS: Polres Sumedang bersama TNI dan Satpol PP akan menindak tegas peredaran miras ilegal dan oplosan selama malam pergantian tahun. IMAN NURMAN