INISUMEDANG.COM – Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap motif penganiayaan seorang suami berinisial AM (46) yang menganiaya istrinya berinisial IY (36) dengan mengunakan sebilah golok di Dusun Kebon RT 04 RW 04 Desa Ganeas Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang, Senin 5 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bachtiar mengatakan, motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal sehubungan korban tetap minta cerai. Sedangkan pelaku tidak mau bercerai.
“Kejadian berawal ketika korban berada di rumah ibunya (Elih Herlina) kemudian terjadi pertengkaran,” ungkap Yusuf.
Saat terjadi pertengkaran itu, lanjut Yusuf, tiba-tiba terduga pelaku mengayunkan golok kearah korban. Sehingga korban menderita luka bacok di kepala.
Korban yang dalam keadaan luka, sambung Yusuf, kemudian melarikan diri ke gudang pupuk yang berada di depan TKP. Namun pelaku berhasil mengejarnya dan kembali mengayunkan golok ke arah korban, sehingga korban kembali melarikan diri ke arah Warung Nasi Pangjugjugan yang berjarak 25 meter dari gudang pupuk. Dan berhasil sembunyi di rumah pemilik warung nasi
“Terduga pelaku yang masih berusaha mengejar korban diduga panik karena melihat warga sudah berkerumun di sekitar Warung Nasi. Pelaku kemudian mencoba bunuh diri dengan menggorok lehernya, namun golok berhasil direbut oleh warga bernama Nana Sumarna,” tutur Yusuf.
“Pelaku kemudian melarikan diri ke arah gang menuju ke Mesjid Mifatahul Huda sampai akhirnya tergeletak di dekat selokan di gang yg menuju ke Mesjid,” tambahnya.
Lebuh lanjut Yusuf menuturkan,
korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Klinik Pasundan di Jln Umar Wirahadi Kusumah, untuk dilakukan pertolongan pertama yang selanjutnya dibawa ke RSUD Sumedang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek sepanjang 3 centimeter di kepala, luka gores di jari manis dan jempol kanan, serta jari kelingking kiri putus. Sedangkan terduga pelaku mengalami luka sayatan di leher sepanjang 6 centimeter,” tuturnya lagi.
Yusuf menambhakan, unit Reskrim Polres Sumedang telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu
sebilah golok yang digunakan pelaku.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu potongan rambut korban dan
potongan jari kelingking kiri korban,” tandasnya.






