Berita  

Polisi Ungkap Kasus Pencemaran Lingkungan di Rancaekek Kabupaten Bandung

Polresta Bandung Gelar konferensi pers terkait kasus pencemaran lingkungan di Rancaekek.

Temuan Adanya Dumping Limbah Dari Laporan Masyarakat

Perlu diketahui, temuan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya dumping limbah ke media lingkungan.

“Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi,” tutur Kusworo.

Setelah dilakukan pengecekkan ke lokasi, kata dia, ditemukan adanya limbah berupa Sludge IPAL.

Pasir batu apung yang terkontaminasi B3 serta Fly Ash dan Bottom Ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong belakang perusahaan dengan luas lahan sekitar ± 735 m2 dan ketebalan lapisan limbah di lokasi tersebut sekitar 1,8 m.

Ini Baca Juga :  Pasca Aksi Bom Bunuh Diri di Astanaanyar, Pengamanan Polsek Baleendah Diperketat

“Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih dalam proses pengembangan,” ujar Kusworo.

Dia menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemilik perusahaan dilanggar Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara.