Berita  

Polisi Ungkap Kasus Pencemaran Lingkungan di Rancaekek Kabupaten Bandung

Polresta Bandung Gelar konferensi pers terkait kasus pencemaran lingkungan di Rancaekek.

Limbah B3 Seharusnya Dikeringkan

Seharusnya limbah bahan berbahaya dan Beracun (limbah B3) berupa Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara di keringkan. Dengan menggunakan mesin Filter Press dan kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Selanjutnya diangkut oleh transporter (pengangkut) limbah B3 yang telah ditunjuk pihak perusahaan.

Akan tetapi sejak mesin Filter Press tidak dipakai, TPS limbah B3 penuh (over kapasitas) dan mahalnya biaya angkut limbah B3.

Ini Baca Juga :  Pasca Aksi Bom Bunuh Diri di Astanaanyar, Pengamanan Polsek Baleendah Diperketat

“Pihak perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 berupa sludge IPAL dengan cara dikeringkan menggunakan cahaya matahari (dijemur) di lokasi lahan kosong milik perusahaan,” ujarnya.

“Setelah kering limbah B3 tersebut dibuang atau ditempatkan di lahan kosong tersebut,” tambahnya.

Menurut Kapolresta, proses pemindahan limbah B3 dari lokasi IPAL ke lahan kosong tersebut dilakukan oleh operator IPAL. Selanjutnya dengan menggunakan gerobak dorong atas perintah dari management perusahaan.