BANDUNG – Jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap aksi pidana penimbunan BBM subsidi. Dalam kasus ini, 2 orang pelaku berserta ratusan liter barang bukti berupa Pertalite dan Solar ikut diamankan petugas.
Dalam rilis yang diterima wartawan dari Polda Jabar. Pengungkapan kasus pidana aksi penimbunan BBM subsidi ini terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur. Kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
Pelaku AK diamankan Polres Cianjur yang berpatroli karena diketahui mengangkut BBM subsidi jenis Solar sebanyak 22 jerigen. Berisikan 748 liter menggunakan kendaraan roda empat (R4) merk Toyota Kijang Kapsul.
Sedangkan pelaku HE diamankan saat menuju Tanjungsari Bogor. Ketika dihampiri petugas, dia mengangkut BBM Subsidi jenis Pertalite 10 jerigen berisikan 35 liter dengan kendaraan R4 merk Toyota Kijang Kapsul.
Modus operansi AK mengisi solar langsung ke dalam jerigen satu persatu hingga penuh. Sedangkan HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya lalu memindahkannya kedalam jerigen menggunakan fuel pump.
“Diharapkan dengan adanya penangkapan tersebut dapat mencegah terjadinya modus serupa. Sehingga bisa lebih tepat sasaran juga tepat konsumen,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001, tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.