Berita  

Polisi Sidak Warung dan Toko Jamu Nakal yang Jual Miras Ilegal di Cikancung

BANDUNG, 21 April 2025 – Jajaran kepolisian melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung dan toko jamu yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cikancung.

Kapolsek Cikancung AKP Indra Adhiyana menyampaikan langkah yang dilakukan jajarannya ini untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

“Kami menemukan sejumlah toko dan kios jamu yang diduga mennual miras tidak beroperasi atau dalam kondisi tutup. Walau begitu kami tetap menyisir lokasi lain untuk cipta kondisi,” ungkap Indra.

Ini Baca Juga :  Tim Rescue Selamatkan Anak yang Terjebak Dalam Mobil di Cangkuang

Indra menambahkan upaya jajarannya untuk menekan gangguan kamtibmas yang berpotensi dipicu oleh konsumsi miras akan terus dimasifkan apalagi sebagian penjual kucing-kucingan dari polisi.

“Kami berharap upaya ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan juga menciptakan situasi kondusif di Cikancung. Kita akan terus razia miras demi mencegah aksi kriminalitas,” tutur Indra.

“Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Cikancung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya secara menyeluruh,” ucap Perwira pertama Polri tingkat tiga yang baru menjabat Kapolsek itu.