BANDUNG, 7 Maret 2025 – Jajaran kepolisian saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan pungli (pungutan liar) pada supir berkedok permintaan THR (Tunjangan Hari Raya) di Majalaya mengatasnamakan Karang Taruna.
Informasi yang dihimpun wartawan, laporan mengenai dugaan pungli dengan embel-embel THR ini pertama kali terungkap melalui keluhan masyarakat melalu kanal layanan WhatsApp Lapor Pak Kapolresta.
Dari keluhan itu disampaikan, para pelaku pungli meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Rp100.000 per mobil boks kepada para supir yang mengirimkan atau menurunkan barang di Pasar Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno mengatakan saat ini jajarannya yang berpakaian preman masih melakukan pemantauan guna mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pungutan liar itu
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat. Kepada warga yang mengetahui ataupun mengalami kejadian serupa, diharap segera melapor ke pihak berwajib,” tutur Suyatno.
“Dari hasil investigasi awal, petugas menemukan fakta bahwa praktik pungutan liar tersebut memang terjadi. Makanya kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya menambahkan.