INISUMEDANG.COM – Jajaran kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.
Penyeledikan adanya dugaan tidak pidana penyalahgunaan dana Desa Ranjeng itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar.
“Iya, anggota dari Unit Tipikor tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Desa Ranjeng”. Ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.
Saat ini, lanjut Yusuf, pihak Unit Tipikor Polres Sumedang tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Sumedang. Terkait penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Ranjeng.
“Kami berkoordinasi dengan inspektorat Sumedang untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut,” ucapnya.
Disinggung soal kerugian negara, AKP Yusuf menyebutkan bila saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Masih tahap proses ya,” singkatnya.