Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Arjasari

Pelaku pembunuhan di Arjasari
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung akhirnya meringkus pria berinisial ER (33) pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya sempat ditemukan di kawasan Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Diberitakan sebelumnya, warga dihebohkan dengan temuan jasad perempuan tanpa busana dan mulut disumpal di Perumahan Kota Baru Arjasari Blok B-2 RT01 RW13, Kabupaten Bandung, Senin (6/3/2023).

Dari informasi yang dihimpun wartawan, penemuan jasad perempuan berusia 49 tahun itu pertama kali ditemukan oleh saudaranya. Setelah mendobrak pintu rumah karena dua hari korban tidak beraktivitas.

Ini Baca Juga :  Edukasi Masyarakat Soal Kebencanaan, BPBD Bandung Masifkan Bimtek

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut. Jajarannya menangkap tersangka tidak lama setelah melakukan proses penyelidikan atas adanya temuan jasad wanita di Perumahan Kota Baru Arjasari itu.

“Tersangka kami tangkap di Kota Bandung karena sempat kabur usai melakukan aksi pembunuhan. Selain itu karena melawan petugas, kami memberi tindakan terukur,” ujarnya saat gelar perkara, Kamis 9 Maret 2023.

Terkait motifnya menghabisi nyawa korban, Kusworo menjelaskan bila tersangka pelaku pembunuhan di Arjasari ini pada hari Jumat (3/3/2023) sore menyatroni rumah korban. Yang bersangkutan berniat melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Ini Baca Juga :  Polresta Bandung Beri Pelatihan Uji SIM dan Safety Riding Bagi Para Ojol

“Pada saat ingin mengambil tv, korban yang baru selesai mandi memergoki tersangka. Saat korban berteriak, tersangka ini menjerat lehernya dengan kerudung, dan menyumpal mulut memakai celana dalam,” tuturnya.

Setelah korban lemas dan tak berdaya, lanjut Kusworo, tersangka juga melakukan aksi persetubuhan. Setelah itu dari pengakuan tersangka, dirinya pergi dan meninggalkan korban yang ditutupinya dengan selimut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan,” kata Kusworo.