Polisi Periksa 17 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Ranjeng Sumedang

Korupsi Keuangan Desa Ranjeng
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar

INISUMEDANG.COM – Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang mengaku telah memeriksa sebanyak 17 orang terkait penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar saat dikonfirmasi wartawan, di Mapolres Sumedang, Senin 4 September 2023.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang, mulai dari internal desa, kecamatan dan yang lainnya,” ujar Yusuf.

Ini Baca Juga :  Kado Istimewa di Hari Jadi ke-446, Sumedang Kembali Raih Penghargaan

Yusuf juga mengaku sudah mengantongi hasil audit pengelolaan keuangan Desa Ranjeng yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sumedang.

“Untuk hasil audit sudah ada, nominalnya juga sudah ada. Nah saat ini kita masih melakukan penghitungan kerugian negara (PKN),” tuturnya.

Yusuf menambahkan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Ranjeng saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih melengkapi alat bukti lainnya.

“Intinya saat masih dalam proses penyelidikan dan masih melengkapi untuk alat buktinya,” tandasnya.