BANDUNG, 9 Maret 2025 – Aparat kepolisian menggerebek rumah yang menjadi tempat penjualan obat keras tertentu tanpa izin di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah menyebut penggerebekan malam Minggu tadi bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik penjualan obat-obatan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
“Kami menerima informasi ada dugaan peredaran obat ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mendatangi tempat kejadian untuk memastikan kebenarannya,” ujar Ilmansyah, Minggu.
Saat tiba di rumah yang menjadi target operasi, lanjut Ilman, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras.
“Kami berhasil menemukan ratusan butir obat keras tertentu yang tidak memiliki izin edar dan tidak disertai resep dokter. Barang bukti ini langsung kami amankan bersama dengan seorang terduga pelaku,” tuturnya.
Ilmansyah menerangkan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berjenis kelamin wanita inisial FS (32), warga Kampung Sukamaju, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan obat-obatan tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dia akan diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bandung,” katanya menegaskan.