BANDUNG, 11 November 2024 – Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dilakukan di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi berhasil diungkap Polda Jawa Barat.
Hal itu usai Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang beroperasi di tengah perkebunan dan jauh dari pantauan masyarakat pada awal pekan yang lalu.
Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede menyampaikan dalam pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram itu jajarannya turut mengamankan sebanyak 5 orang tersangka.
“Kami juga menyita sebanyak 5.370 tabung gas ukuran 3 kilogram, 1.703 tabung gas komersil 12 kilogram dan 187 tabung gas 50 kilogram,” ungkap AKBP Maruly dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.
Berdasarkan penyelidikan awal, kata Maruly, para tersangka mengumpulkan tabung gas 3 kilogram dari beberapa distributor agen gas subsidi dan kemudian menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas komersil.
“Bersama Polres dan jajaran Kodim setempat, kami masih mendalami berapa lama ini beroperasi, berapa keuntungan yang mereka hasilkan, dan tujuan pengiriman gas yang telah dioplos tersebut,” ungkap Maruly.
“Pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak masyarakat,” tutur Mantan Waka Polresta Bandung itu