Polisi Gerebek Penjual Miras Ilegal Berkedok Kios Jamu di Rancaekek

BANDUNG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rancaekek, Kabupaten Bandung. Gerebek penjual minuman keras beralkohol (miras) ilegal berkedok kios jamu di wilayah hukumnya.

Dipimpin langsung Kapolsek Rancaekek Kompol Nanang Heru. Hasil gerebek penjual miras petugas menemukan berbagai botol miras ilegal yang siap untuk dijual secara bebas disimpan di dalam kios jamu oleh si oknum pedagang jamu itu.

“Polsek Rancaekek menyita seluruh miras ilegal yang telah ditemukan dibeberapa penjual. Sebagian besar berkedok sebagai toko jamu kesehatan,” kata Nanang Heru dalam keterangannya pada wartawan.

Ini Baca Juga :  Razia Miras, Polres Sumedang Sita Ratusan Botol Miras di Paseh dan Tomo

Kegiatan operasi miras illegal ini, kata dia, dilakukan bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rancaekek. Tetapi untuk melindungi generasi muda dari bahaya konsumsi miras.

“Banyak dampak yang bisa ditimbulkan bila nekad meminum miras itu seperti kerusakan mental dan fisik. Tentunya tak sekadar merugikan bagi orang yang mengkonsumsi tapi orang lain juga,” tuturnya menegaskan.

Menurut Nanang Heru target utama operasi tersebut memang sasarannya penjual miras ilegal. Karena aksi mabuk-mabukan dapat menimbulkan keresahan hingga muncul potensi kejahatan di lingkungan masyarakat.

Ini Baca Juga :  Dekatkan Diri dengan Warga, TNI-Polri Bantu Bersih-bersih Lingkungan di Baleendah

“Kami tidak bosannya dan secara terus menerus memerangi peredaran miras illegal yang berada di wilayah hukum Rancaekek, hal itu dilakukan guna melindungi semua pihak baik secara fisik maupun psikologis,” katanya.

“Kegiatan razia minuman keras tersebut aman makin rutin dengan harapan bisa menciptakan situasi kondusif di Kecamatan Rancaekek serta demi terwujudnya Rancaekek yang zero miras,” ucap Nanang.