BANDUNG – Polsek Cicalengka, Kabupaten Bandung berhasil menggagalkan penjualan obat terlarang di wilayahnya. Dalam kasus itu, ratusan butir obat tipe G turut disita. Selain mengamankan obat terlarang yang dijual secara bebas, Polsek Cicalengka juga ikut menemukan ribuan botol miras berbagai merek dan ribuan liter miras jenis tuak.
Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar mengatakan pengungkapan adanya penjualan obat-obatan terlarang dan miras ini berawal dari laporan masyarakat.
“Saat Jumat Curhat beberapa waktu lalu, masyarakat menyampaikan keresahannya. Karena marak peredaran obat terlarang dan miras,” ujar Deni, Rabu 11 Januari 2023.
Dari informasi itu, lanjut Deni personel Polsek Cicalengka menggelar Operasi KRYD. Jajarannya berhasil mengamankan 832 butir obat-obatan kategori G dari beberapa titik.
“Kemudian, sebanyak 141 botol miras berbagai merek dan 1.000 liter tuak juga ikut disita saat operasi gabung di seputaran Cicalengka Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Deni mengimbau kepada masyarakat Cicalengka untuk tidak mengkonsumsi obat terlarang, mengkonsumsi miras apalagi menjual miras baik dalam bentuk apapun.
“Karena dapat memicu tindak kriminal. Kami dari jajaran Polsek Cicalengka Polresta Bandung akan terus melaksanakan razia untuk memberantasnya,” tandas Kapolsek.