BANDUNG – Kepolisian membongkar pengiriman 450 liter miras ilegal jenis tuak melalui Jalan Raya Cibeureum tepatnya di wilayah Kampung Neglasari, Desa Cibereum Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Kertasari Iptu Ahmad Nurdin menyampaikan bila terungkapnya kasus temuan ratusan liter miras ilegal jenis tuak ini berawal saat jajarannya melaksanakan patroli KRYD, Sabtu 8 April 2023 malam.
“Saat itu anggota Polsek Kertasari menemukan adanya kendaraan roda empat jenis pick up mencurigakan sedang parkir dipinggir Jalan Raya Cibeureum. Setelah itu digeledah,” ujar Nurdin, Minggu 9 April 2023.
Dari kendaraan berplat nomor polisi D 8429 ZF, lanjut Nurdin, jajarannya menemukan puluhan jeriken. Dengan rincian, 15 jeriken berisi miras jenis tuak sementara sisanya sudah dalam keadaaan kosong tanpa miras.
“Atas temuan ini, kami langsung amankan FS (38) sopir mobil tersebut. Dari pengakuan warga Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi ini, dia berencana menjual miras kepada seseorang berinisial AM,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nurdin menerangkan pihaknya akan mendalami kasus ini. Disatu sisi, dirinya pun menegaskan bila Polsek Kertasari memiliki komitmen untuk secara masif memberantas peredaran miras.
“Hal tersebut untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kertasari Kabupaten Bandung tetap aman, nyaman dan kondusif. Kami akan terus berupaya maksimal,” kata Nurdin.