Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Ciwidey Kabupaten Bandung

Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Ciwidey Kabupaten Bandung

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar pabrik sabu berbasis home industri di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan terungkapnya keberadaan pabrik sabu di kawasan Ciwidey tersebut hasil dari penyelidikan anggota Satnarkoba Polresta Bandung.

“Di dalam rumah yang menjadi pabrik sabu itu terdapat lab tersembunyi. Dalam kasus ini kami juga turut mengamankan satu tersangka berinisial CR,” kata Kusworo saat gelar perkara Kamis 19 Januari 2023.

Ini Baca Juga :  Menuju ODF 100 Persen, FBS dan Forum Kecamatan Sehat Bersinergi

Tersangka CR, lanjut Kusworo, terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021. Selama 2 tahun yang bersangkutan sempat meninggalkan Kabupaten Bandung untuk bekerja di Bali di proyek dan klub malam.

“Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari. Begitu datang hari pertama, tersangka ini langsung pesan barang dan bahan-bahan pembuatan sabu secara online,” ucap Kapolresta Bandung itu.

Adapun bahan-bahan yang diraciknya, kata Kusworo, mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton dan diantaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, hingga soda api.

Ini Baca Juga :  Akibat dari Bullying Perlu Diwaspadai, DPRD Kabupaten Bandung: Harus Ada Mitigasi

“Atas perbuatannya CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Lalu Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.