Polda Jabar Tangkap Sindikat Curanmor di Kabupaten Bandung

Foto : Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast 

BANDUNG, 5 Desember 2024 – Polda Jabar menangkap sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kabupaten Bandung. Dari pengungkapan ini, sebanyak 8 unit motor turut diamankan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut dari 5 tersangka sindikat yang diringkus 3 inisial DD, MA dan IN merupakan pelaku pencurian kemudian 2 sisanya inisial CS dan MI adalah penadah.

“Kejadian (curanmor) di wilayah Baleendah dan Banjaran Kabupaten Bandung. Dengan rincian ada 3 lokasi di Baleendah dan 1 lokasi di Banjaran,” ungkap Abast kepada para wartawan saat konferensi pers, Kamis.

Ini Baca Juga :  Menikmati Keindahan Alam Jawa Barat: Green Canyon dan Kawah Putih

Disampaikan Abast, para tersangka pelaku curanmor ini menjual kepada para penadah dengan harga kurang lebih Rp3 juta untuk per unitnya. Saat beraksi sindikat curanmor Kabupaten Bandung ini menggunakan astag.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. Mereka terancam 7 tahun penjara,” tutur Abast.