Polda Jabar Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Influencer Skincare

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang influencer kecantikan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebutkan penyidikan dilakukan setelah laporan resmi diterima pada 5 Februari 2025 dengan pelapor bernama Iwa Wahyudin, seorang pengusaha skincare asal Sumedang. Laporan itu berkaitan dengan unggahan akun Instagram atas nama dr. Oky Pratama yang diduga memuat konten berisi tudingan negatif terhadap pabrik milik pelapor.

“Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dilaporkan, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pabrik di Sumedang. Hasilnya, memang ditemukan adanya penyegelan oleh BPOM, namun hanya pada satu ruangan produksi skincare karena kekurangan administrasi, bukan keseluruhan pabrik,” ungkap Hendra kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Hendra menambahkan, penyegelan tersebut bersifat sementara dan telah dicabut setelah perusahaan melengkapi dokumen yang diminta. Saat ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk pelapor, terlapor, serta para ahli di bidang pidana, bahasa, dan ITE.

Ini Baca Juga :  Diduga Mengantuk, Pengemudi Honda Mobilio Terlibat Kecelakaan di Tol Cisumdawu Sumedang

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga sedang menelaah kemungkinan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, karena ada indikasi penggunaan data atau foto tanpa izin,” ujar Hendra.

Penyidik berencana menggelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk potensi penetapan tersangka.

“Semua masih dalam proses pendalaman. Prinsipnya, kami mengedepankan objektivitas dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini,” kata Hendra menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwa Wahyudin berharap ada kepastian hukum dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.

Ini Baca Juga :  24 Tahun Berdiri, APERSI Optimis Bersama Pemerintah Sukseskan Program Satu Juta Unit Rumah Bagi MBR

Iwa menyampaikan, bahwa terlapor telah menyebarkan konten bermuatan fitnah dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Instagram.

“Selaku Owner dari PT. Ratansha Purnama Abadi, saya berharap polisi dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dengan objektif dan memenuhi rasa keadilan serta membuat terang siapa orang yang diduga menjadi pelaku dari perbuatan tersebut,” ucapnya.

“Dan untuk kasus ini juga, kami sudah memberikan keterangan kepada Polda Jabar,” tambah Iwa menandaskan.