Berita  

PKL di Kawasan GOR Saparua Ditertibkan, Satpol PP Ungkap Alasannya

BANDUNG, 18 April 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satgas PKL Kota Bandung dan Satpol PP Jabar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Saparua dan sekitarnya.

Setelah proses pembersihan lapak PKL selesai, Satpol PP nantinya akan memasang plang peringatan di kawasan GOR Saparua sebagai bentuk larangan berjualan di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jabar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyampaikan penertiban PKL di kawasan GOR Saparua dan sekitarnya ini bertujuan untuk menata kembali area publik di Kota Kembang agar bersih dan juga tertib.

Ini Baca Juga :  Ribuan Pelajar di Bandung Nyatakan Stop Pernikahan Dini, Ini Harapannya

“Pada prinsipnya, penertiban merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban kota. Kami hadir bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan menata agar semua pihak bisa nyaman,” ungkap Rasdian, Jumat.

Ada beberapa titik di kawasan GOR Saparua, lanjut Rasdian, yang dilarang dipakai untuk berjualan. Seperti Jalan Banda masuk zona merah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019.

“Untuk kawasan Jalan Ambon yang termasuk zona kuning, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif. Kami telah berdiskusi dengan koordinator PKL dan meminta komitmen yang jelas,” katanya.

Ini Baca Juga :  Wakil Ketua BPSK Sumedang Angkat Bicara Soal Wacana Kenaikan Harga Gas Elpiji

“Setelah jualan, lokasi harus bersih, tidak ada gerobak atau tenda yang ditinggalkan. Tak bisa sembarangan atau mengikuti kehendak sendiri. Kami harap ada kesadaran dari pedagang,” ucap Rasdian menandaskan.