Pilkades 2023 Dimulai, Warga Kabupaten Bandung Diminta Melapor Jika Diintimidasi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Pelaksanaan Pilkades 2023 serentak di 22 desa 17 kecamatan di Kabupaten Bandung dimulai hari ini, Rabu 11 Oktober 2023. Warga pun diminta melapor jikalau diintimidasi oleh oknum tertentu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo beharap warga utamanya para pemilih di Pilkades 2023 tidak ragu untuk melapor kepada kepolisian jika menemukan ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi.

“Laporkan jika (di tengah pelaksanaan Pilkades 2023) ada teror dengan tujuan mengarahkan pilihan kepada calon tertentu. Kalau ada yang nakut-nakutin dan bikin suasana menjadi tidak kondusif,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Harga Beras Naik Bikin Warga Kabupaten Bandung Tercekik, DPRD Bereaksi

Pihaknya, kata Kusworo, akan melibas dan tidak akan membiarkan siapa pun dapat menganggu pelaksanaan Pilkades 2023 serentak di Kabupaten Bandung ini. Dirinya juga sudah meminta para personel siaga.

“Mana wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi utamanya pada saat penghitungan suara dan pasca penghitungan suara. Apalagi kalau suaranya tipis-tipis. Ini harus menjadi atensi semua,” tutur Kusworo.

Menyusul dibeberapa wilayah Pilkades kerap rawan konflik, Kusworo mengingatkan para calon kepala desa maupun tim sukses dan pendukung tidak menggunakan cara-cara provokatif ketika kalah dalam kontestasi.

Ini Baca Juga :  Jadwal Persib Vs Persija 2023 Boleh Dihadiri Penonton, Ini Pesan Wali Kota Bandung

“Cara cara provokatif dapat membuat suasana sejuk berubah menjadi panas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban. Makanya kami ingatkan,” ucap Kapolresta Bandung itu menegaskan.

Kusworo menjelaskan, para calon kades atau pun tim sukses yang nanti terbukti melakukan penghasutan sehingga berakibat menimbulkan suasana tidak kondusif dapat dijerat Pasal 640, 160 dan Pasal 170 KUHP.

“Siapa pun yang menghasut, memprovokasi atau membakar amarah bisa dipidana. Atau siapa saja yang melakukan pengrusakan, penganiayaan, teror kepada panitia dan lain-lain, semua bisa dijerat pidana,” ungkapnya.