Pilkada Sumedang 2024: Paslon Jalur Perseorangan Hendrik-Lucky Dinyatakan Memenuhi Syarat

INISUMEDANG.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sumedang dari jalur perseorangan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan, pihaknya telah meyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi rekapitulasi verifikasi faktual kedua untuk bakal pasangan calon jalur perseorangan.

“Pada tahap pertama, paslon ini kekurangan 3.131 syarat dukungan. Kemudian, paslon dari jalur perseorangan ini menyerahkan dokumen syarat perbaikan sebanyak 14.000 lebih dukungan,” kata Ogi.

Dari 14.000 dukungan lebih itu, lanjut Ogi, kemudian dilakukan verifikasi administrasi lagi dan ada sekitar 11.000 yang selanjutnya diverifikasi faktual tahap kedua.

Ini Baca Juga :  Kabupaten Bandung Miliki Indeks Kerawanan Pemilu Tertinggi di Jabar

“11.000 syarat dukungan ini, kami turunkan ke petugas PPS untuk melakukan verifikasi faktual. Tadi hasilnya telah kami bacakan bersama, setelah sebelumnya dilakukan pleno di tingkat kecamatan,” tutur Ogi.

“Hari ini kami lakukan Pleno di tingkat kabupaten dan hasilnya bakal Pasangan calon ini melebihi dari batas minimal yang telah ditentukan.

“Jika pada tahap pertama kurang 3.131, tadi bakal pasangan calon jalur perseorangan ini pada saat verifikasi faktual tahap kedua memenuhi syarat sebanyak 5.390. Artinya jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua bakal Paslon ini telah melebihi batas minimal syarat pencalonan untuk jalur perseorangan.

Ini Baca Juga :  Wisata 'Puncak Rahayu' Desa Mekar Rahayu Sumedang, Sensasi Memetik Anggur Langsung di Kebunnya

“Untuk syarat pencalonan dari jalur perseorangan yaitu 67.239. Dan jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua, hasil rekapitulasi yang kita bacakan jumlahnya sebanyak 69.698. Jadi
dipastikan pasangan Paslon perseorangan ini memenuhi syarat,” tegas Ogi menambahkan.

Kendati demikian, kata Ogi, pihaknya masih ada waktu sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024, untuk kami tetapkan sebagai bakal Pasangan calon dari perseorangan.

“Jika mereka ditetapkan sebagai Paslon dari jalur perseorangan, selanjutnya akan masuk ke tahap berikutnya yaitu tahap pencalonan pendaftaran yang akan mulai buka dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Curi Uang Puluhan Juta, Dua Pencuri Diringkus Polsek Jatinangor Sumedang

Untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang sendiri, tambah Ogi, dibuka berbarengan dengan pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.

“Jadi kami perlu informasikan, bahwa bakal pasangan calon jalur perseorangan ini belum mendaftar. Tapi baru meyerahkan dokumen-dokumen syarat dukungan. Dan pendaftaran itu baru akan dimulai 27 Agustus sampai dengan 29 agustus 2024,” tandasnya.