SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyerahkan kartu kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi tenaga adhoc di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang.
Dengan diserahkannya kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tersebut. Maka petugas adhoc yang bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, kini telah dilindungi jaminan Sosial.
Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk para petugas adhoc KPU dan Bawaslu tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi dan Ketua Bawaslu Sumedang Ade Adrianta Sinulingga dalam Rapat Koordinasi Forkopimda, di Gedung Negara, Sumedang, Rabu, 13 November 2024.
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi para penyelenggara atau petugas adhoc Pilkada dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang.
Yudia berharap, seluruh petugas adhoc Pilkada bisa lebih tenang dan aman dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang. Setelah diberikannya jaminan sosial ini.
“Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada para petugas adhoc Pilkada. Supaya mereka bisa merasa lebih tenang dan aman dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada. Dan kami juga berharap, jalannya Pilkada serentak di Sumedang dapat berjalan aman, lancar dan damai,” ujar Yudia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana mengatakan, fasilitasi jaminan sosial yang diberikan kepada para petugas adhoc ini, merupakan bentuk keseriusan Pemkab Sumedang dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Atas hal ini, Rita mengaku sangat menyambut baik kerjasama yang dilakukan oleh Pemda Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
“Kami tentunya sangat menyambut baik kerjasama ini. Dengan adanya kerjasama ini, maka selama tiga bulan kedepan, para petugas adhoc Pilkada di Sumedang, akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkap Rita.
Berdasarkan informasi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang H. Asep Tatang Sujana, bahwa sesuai nota perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh Badan Kesbangpol bersama BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, petugas adhoc Pilkada yang didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 22.605 orang.
Adapun petugas adhoc Pilkada yang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, lanjut Asep, yaitu petugas PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS.
“MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Sumedang dengan Pemkab Sumedang tentang Perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi Petugas adhoc KPU dan Bawaslu ini, sebenarnya telah kita tandatangani sejak beberapa minggu lalu. Sekarang itu, hanya simbolis penyerahan kartu BPJAMSOSTEK-nya saja,” kata Asep.
“Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pilkada para tahun 2024 ini,” tandasnya.