Pertokoan di Majalaya Kedapatan Jual Miras Saat Ramadan 2024

Foto : Pertokoan di Majalaya Kedapatan Jual Miras Saat Ramadhan 2024

BANDUNG – Pertokoan di kawasan Jalan Baru, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung kedapatan menjual minuman keras (miras) di Ramadan 2024.f

Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan ada puluhan botol miras berbagai merek dan 3 jerigen miras jenis tuak disita jajaran dari pertokoan tersebut.

“Untuk miras ada 72 botol (yang ditemukan). Selama bulan suci Ramadhan kali ini ternyata masih ada yang nekat berjualan miras,” ungkap Aep, Jumat 15 Maret 2024.

selama bulan suci Ramadhan 2024, lanjut Aep, jajarannya lebih masif melakukan razia dari biasanya. Karena berharap bulan yang sakral ini jangan dinodai dengan miras.

Ini Baca Juga :  2 Tahun Tanam Ganja, Lansia Asal Majalaya Diamankan Polisi

“Sebelum bulan suci Ramadhan tahun ini pun kami terus gencarkan operasi pekat dengan sasaran miras hingga obat-obatan terlarang,” ucap Kapolsek Majalaya itu.

Aep menyatakan jajarannya tak akan segan-segan memberikan tindakan tegas sebagai efek jera bilamana masih ada toko yang menjual miras di wilayah hukumnya.

“Memang sulit untuk membasmi penjualan miras, akan tetapi setidaknya kami akan terus meminimalisir dan mencegah,” kata Perwira menengah Polri itu menandaskan.