INISUMEDANG.COM – Pemerhati Pertanahan Sopian Apandi menyayangkan dengan pernyataan dari Kades Cibeureum Wetan Kecamatan Cimalaka atas dugaan adanya salah bayar ganti rugi pembebasan lahan tol Cisumdawu.
Menurut Sopian bahwa nama di letter C itu tidak akan pernah berubah. Karena sudah ada sejak dan atau sebelum tahun 1960, sedangkan yang sering beredar di masyarakat adalah Kutipan Letter C, karena buku induknya ada di desa.
“Letter C itu tidak akan berubah karena sudah ada sejak dan atau sebelum tahun 1960. Sementara, yang beredar di masyarakat adalah kutipan letter C karena buku induknya ada di desa”. Ungkap Pemerhati Pertanahan Sopian saat diwawancarai IniSumedang.Com Sabtu 15 Januari 2022.
Kalaupun ada pemekaran di wilayah itu, sambung Sopian, tetap digunakan karena buku induk C pun terdiri dari beberapa bagian buku. Sehingga ketika dimekarkan wilayah, maka buku induk yang dimekarkan diberikan kepada desa yang baru.
“Jadi jelas, secara otomatis nama dan alamat itu tidak akan pernah berubah, kecuali kepemilikannya berubah, dikuatkan dengan bukti jual beli kalau berubah kepemilikan, dan di buku Letter C bisa dilihat, dasar peralihannya apa?, dan lihat di SPPT nya, apa ahli waris Darjamad atau yang lain?,kalau sudah berubah ke yang lain, tinggal cek kebagian pajak,” tandas Sopian.
DKOP Sebagai Dasar Dari Penerbitan SPPT PBB
Lebih jauh Sopian menjelaskan, bahwa pada tahun 1984 – 1990 ada pendataan baru tentang pertanahan, makanya muncul DKOP sebagai dasar dari penerbitan SPPT PBB.
“Dan yang muncul dalam DKOP itu adalah Nomor Induk C dan Nomor C Nasional. Jadi ya tinggal dikembalikan saja ke induk C nya siapa, terus tanah tersebut dikuasai oleh siapa sekarang dan kalau beralih, dasar peralihannya apa dan tahun berapa?,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Cibeureum Wetan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang mengatakan, kalau pihak desa melihat dari data yang ada. Dimana sebelumnya Cibeureum wetan dan Cibeureum Kulon dulunya menyatu.
Pada tahun 1982 Desa Cibeureum dimekarkan jadi dua desa, yaitu Desa Cibereum Kulon dan Cibeureum Wetan. Ketika terjadi pemekaran desa, otomatis aset yang lainpun berubah, termasuk letter C pun berubah karena disesuaikan dengan alamat yang baru.
“Perubahan SPPT sesuai dengan letter C terbaru, soal perubahan dari siapa ke siapanya saya tidak tahu. Karena pihak kami hanya melihat data terbaru saja. Yang bikin data terbaru pun saya tidak tahu, ya mungkin dari Pertanahan,” ujarnya.