BANDUNG – Mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan di Bandung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai menghadirkan layanan berbasis online berupa Digital ID.
Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kependudukan Widi Munajat mengatakan penerapan layanan adminduk berbasis online itu akan dimulai dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Layanan Registrasi Digital ID, disampaikan Widi, digelar secara jemput bola melalui Mepeling (Mobil Pelayanan Keliling). Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dimulai 6 Maret hingga 21 Maret 2023.
“Penyelengaraan IKD didasarkan guna memenuhi kebutuhan layanan adminduk yang memadai dan terintegrasi. Kami harap ini mengurangi penggunaan kertas. Tadinya memfotokopi, nanti akan barcode,” ujarnya.
Lebih lanjut, Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kependudukan itu menjelaskan layanan registrasi digital ID akan terjadwal dimulai dari pegawai ASN, lalu akademisi, hingga masyarakat umum.
“Kami mengajak pegawai di lingkungan pemerintahan untuk bersama-sama menyukseskan Identitas Kependudukan Digital guna keamanan data, otorisasi, dan verivikasi publik agar terjamin,” tutur Widi.
Dalam Identitas Kependudukan digital ada 6 jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, serta Badan Kepegawaian Negara.
Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapkan 2 syarat, yakni EKTP, telepon seluler android versi 5 ke atas, dan email aktif. Proses pembuatannya di Kantor Disdukcapil, MPP, dan Layanan Mepeling.