Orang tersebut berasal dari Kecamatan Tomo 1 orang, Kecamatan Surian 4 orang, Kecamatan Buahdua 5 orang, Kecamatan Ujungjaya 8 orang, Kecamatan Conggeang 1 orang, Kecamatan Cimalaka 1 orang, Kecamatan Tanjungsari 1 orang, Kecamatan Pamulihan 1 orang.
“PDP reaktif rapid test yaitu Reaktif Rapid Test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, sebanyak 9 orang”. jelasnya.
PDP reaktif rapid test berasal dari Kecamatan Surian 1orang, Kecamatan Buahdua 1 orang, Kecamatan Wado 1 orang, Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang, Kecamatan Cimanggung 1 orang, Kecamatan Cisitu 1 orang, Kecamatan Situraja 1 orang, Kecamatan Tanjungsari 1 orang, dan Cikancung Bandung 1 orang.
“Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 54 orang dimana, sebanyak 21 orang dinyatakan selesai dan 2 orang meninggal”. Kata Dadang.
Dan menurutnya, Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil rapid test reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction atau SWAB.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang perlu kami sampaikan, bahwa pasien yang meninggal dengan status reaktif rafid test, walaupun belum tentu positif Covid-19 pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokoler pemulasaraan pasien Covid-19“, ujarnya.
Tujuannya Kata Dadang, untuk menjaga kemungkinan terpapar kepada yang lain bila yang bersangkutan positif Covid-19.