INISUMEDANG.COM – Proses persidangan perdata saling gugat antara mantan Dirut PDAM Tatang Hidayat dengan PDAM Sumedang di Pengadilan Negeri Sumedang. Tinggal menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Sumedang.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Setda Kabupaten Sumedang Agus Suyaman.,SH.,MH mengatakan, materi persidangan hari ini, Selasa 12 April 2022 tentang kesimpulan dari hasil persidangan yang kemarin.
“Persidangan ini, sudah 5 bulan ini berjalan, dari bulan Desember 2021 kemarin sampai bulan April ini, tinggal menunggu putusan. Proses perjalanannya dari mulai mediasi, lalu gugatan, jawaban, lalu Replik, Duplik dan kemarin menghadirkan saksi saksi masing masing. Dan tadi siang tahap kesimpulan, jadi tinggal menunggu nanti pada tanggal 26 April 2022. Hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumedang,” jelas Agus saat diwawancarai IniSumedang.Com Selasa 12 April 2022 di lingkungan gedung PN Sumedang.
Kaitan dengan Gugat balik oleh PDAM Sumedang terhadap penggugat hingga 20 milyar lebih, atau lebih besar dari Gugatan yang dilayangkan oleh eks Dirutnya tersebut. Belum berubah, dan tinggal menunggu hasil putusan nanti oleh Pengadilan Negeri Sumedang.
“Jadi, sekarang tinggal menunggu saja hasil putusan dari Pengadilan Negeri Sumedang. Hasilnya akan seperti apa, dan mudah mudahan apa yang digugatkan dan dibantah oleh pihak kami bisa di terima dan tidak ditolak oleh pihak pengadilan negeri Sumedang,” tandasnya.