Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Kematian di Sumedang Masuk Tahap Dua

Foto: Kajari Sumedang Yenita Sari saat memberikan keterangan kepada wartawan.

INISUMEDANG.COM Perkara penganiayaan hingga akibatkan kematian yang melibatkan 3 tersangka sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) sumedang.

Diketahui akibat peristiwa, Dhaniar Satria Nugraha meninggal dunia akibat dianiaya oleh ketiga terdakwa yaitu Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut di Lingkungan Cilengkrang, RT 01 RW 17. Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, S.H, M.H mengatakan, motif para terdakwa karena korban Dhaniar Satria Nugraha menjual obat Psikotropika di wilayah kekuasaan para terdakwa.

“Jadi pada saat itu, korban dihubungi oleh terdakwa Anggrizaldi alias Jawa untuk datang ke halaman belakang rumah rumah terdakwa Arizal Jakaria Suherman Alias Hayam, untuk menanyakan kebenaran korban menjual obat psikotropika di wilayah para terdakwa atau tidak,” kata Yenita saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Media Center Kejari Sumedang, Jumat 28 Juni 2024.

Ini Baca Juga :  Antisipasi Virus Corona Polres Sumedang Lakukan Monitoring ke Sejumlah Apotek

Selanjutnya, sambung Yenita, kedua terdakwa yaitu Jawa dan Jeprut mulai melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan melakukan pemukulan dan penamparan secara bertubi-tubi ke arah wajah dan kepala korban.

“Disaat yang sama terdakwa lainnya yaitu Hayam datang dari dalam rumah dan menanyakan kepada terdakwa lainnya. Mengetahui korban menjual obat psikotropika di wilayah kekuasaannya. Hayam pun melayangkan tamparan ke wajah korban,” tutur Yenita.

“Pada saat itu juga, terdakwa Hayam menyuruh para saksi untuk mengambil alat kejut listrik dan menggunakan alat kejut listrik itu kepada Saksi Efsa dan korban. Hayam juga memukul wajah dan kepala korban lebih dan satu kali menggunakan tangan kanannya,” tambah Yenita.

Ini Baca Juga :  Kapolres Perintahkan Operasi Yustisi Dilaksanakan Secara Humanis

Yenita menuturkan, terdakwa Hayam sempat memerintahkan
dua terdakwa untuk membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, setelah korban sempat menerima perawatan awal, kedua terdakwa Jawa dan Jeprut membawa paksa korban ke rumah terdakwa Hayam.

“Terdakwa Hayam baru mengetahui korban berada di rumahnya pada sore hari dan kembali memerintahkan kedua terdakwa lainnya untuk dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan. Hingga pada 31 Maret 2024 pukul 15.24 MB korban dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.

Terkait penanganan perkara ini, Yenita menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari awal dan telah meminta dilakukan rekonstruksi dan otopsi.

Ini Baca Juga :  Kapolres Sumedang Kunjungi Peserta Kemah Besar SAKO SPN di Kiarapayung Jatinangor

“Rekontruksi ini dilakukan, agar JPU dapat memastikan alur cerita perkara ini. Sedangkan otopsi, untuk kami juga memastikan penyebab dan akibat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Untuk para terdakwa, tambah Yenita, didakwakan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Primair Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana SUBSIDAIR Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang berbagai jenis, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik, peluru dan yang lainnya,” tandasnya.