Berita  

Perkara Gugatan Baron Baud Atas Lahan Tol Cisumdawu Sumedang Memasuki Sidang Lapangan

Pemeriksaan Setempat

INISUMEDANG.COMPengadilan Negeri Sumedang, bersama pihak Penggugat (ahli waris W.A.Baron Baud) dan pihak Tergugat (H.Dadan Megantara dan PT. Priwista Raya) serta BPN Sumedang bersama-sama melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, Jumat, 28 Januari 2022.

Kuasa Hukum W.A.Baron Baud (Pribumi/Inlander) Jandri Ginting, SH,.MM,.MH mengatakan agenda hari ini, majelis hakim mengadakan Pemeriksaan Setempat, pada objek gugatan yang diajukan lahan seluas 59 rb m².

“Hari ini, Majelis Hakim mengadakan Pemeriksaan Setempat pada objek yang kami ajukan, dan turun langsung ke lapangan serta melihat titik mana saja yang kami Gugat dan sengketa. Namun, majelis hakim meminta titik pasti terhadap objek yang kami ajukan gugatan,” ungkap Jandri saat dikonfirmasi IniSumedang.com di lokasi lahan sengketa.

Ini Baca Juga :  Gelar Budaya Jadi Penutup Safari Ramadan Santri Lirboyo Daerah Priangan di Sumedang

Dikatakan Jandri, objek lahan gugatan tersebut, memastikan titik mana saja, dari timur ke barat berapa meter, dari barat ke selatan berapa meter, dan dari selatan ke utara berapa meter, sesuai dengan permintaan Majelis Hakim untuk pengukuran oleh BPN Sumedang.

Selanjutnya, Jandri menjelaskan, karena pihaknya belum mengajukan permohonan untuk pengukuran ke BPN Sumedang. Maka, agenda Pemeriksaan Setempat pada hari ini, ditunda, dan akan dilanjutkan pada tanggal 11 Pebruari 2022.

“Kalau bicara secara keseluruhan milik ahli waris itu, seluas 9,753,000 meter. Yang di klaim oleh tergugat seluas 59.000 meter. Maka, yang diperkarakan dan yang digugat oleh kami seluas 103,747 meter,” tandasnya.

Penulis: Dadi SupriadiEditor: Acep Sandi