Periksa Dua Toko di Rancamanyar, Polisi Temukan Ribuan Botol Miras

Toko Miras di Rancamanyar
Polisi Temukan Ribuan Botol Miras di Dua Toko di Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

BANDUNG – Sebanyak 2.186 botol miras siap edar ditemukan saat jajaran kepolisian memeriksa dua toko yang mencurigakan di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah.

Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan penemuan adanya ribuan botol miras berbagai merek di Rancamanyar ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Ini merespons laporan dari masyarakat yang resah dengan minuman keras di wilayah Rancamanyar Baleendah Kabupaten Bandung,” ungkap Tedi kepada wartawan.

Tedi juga berterima kasih kepada aparatur kewilayahan. Mulai dari unsur pemerintah desa maupun Satpol PP yang ikut serta dalam proses penindakan penjual miras ini.

Ini Baca Juga :  Prihatin! Wanita Paruh Baya di Kabupaten Bandung Menderita Kanker Usus

“Ada 2 titik toko di Rancamanyar yang kami periksa, di keduanya didapati menjual miras ilegal. Dengan penyitaan ini, kami harap wilayah Baleendah bisa zero miras,” tutur Kapolsek.

Tedi menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban termasuk dengan razia bersama jajaran pemerintahan untuk menciptakan lingkungan bebas miras. 

“Kami ingatkan masyarakat yang ada di wilayah hukum Baleendah termasuk Rancamanyar untuk menjauhi segala bentuk minuman keras karena berbahaya,” katanya.