BANDUNG – Peredaran sabu seberat 100 gram di kawasan Lembang diungkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat. Dalam kasus ini seorang pelaku berinisial IS (38) turut ditangkap.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian menjelaskan soal bagaimana kronologis pengungkapan kasus peredaran sabu ini. Dirinya juga menyebut bila BNNK Bandung Barat ikut dibantu BNNP Jawa Barat.
“Pelaku (IS) yang merupakan warga Desa Lembang, Bandung Barat ini kami amankan karena diduga berencana mengedarkan narkotika jenis sabu pada Rabu pukul 19.00 WIB,” kata Julian, Kamis 15 September 2022.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihak BNNK Bandung Barat tak hanya menyita sabu seberat 100 gram siap edar namun juga beberapa barang bukti yang dipakai untuk bertransaksi barang haram tersebut.
“Barang bukti itu 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 alat komunikasi handphone. Kasus ini tkini dilimpahkan ke BNNP Jabar, untuk dikembangkan lebih lanjut. Termasuk pelaku, sementara dititipkan,” kata Julian.
“Atas perbuatannya pelaku pengedar sabu dengan sistem tempel ini dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” sambungnya.