BANDUNG – Peredaran narkotika dibongkar Satrekrim Polrestabes Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 5 tersangka termasuk di dalamnya bandar turut diringkus beserta barang bukti.
Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para tersangka yang ditangkap itu inisial DW, FS, DDP, P, dan SL. Ada juga tersangka lain yakni RF yang kini ternyata mendekam di Rutan Kebonwaru.
“Lima orang tersangka berhasil ditangkap, dan barang bukti narkoba yang berhasil disita cukup besar yaitu seberat 7.032,08 gram. Tersangka inisial RF yang tengah menjalani hukuman di dalam rutan jadi operatornya,” ucap Budi dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal dari ditangkapnya tersangka DW di wilayah Lengkong. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian polisi menangkap tersangka lainnya hingga bandar sabu.
“Setelah ditangkapnya DW kemudian dilakukan pengembangan dan tertangkaplah bandarnya yaitu P. Bandarnya ini residivis dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong dengan kasus yang sama,” ungkap Budi..
Dia mengatakan, RF yang berperan sebagai operator membeli sabu dari P sebagai bandar. Kemudian barang tersebut diambil oleh tersangka SL dan disalurkan untuk diedarkan kepada tersangka lainnya, yaitu DW, FS, DDP.
“Jadi ini barang dari luar untuk diedarkan di Bandung. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dan terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tandas Budi.