BANDUNG, 15 November 2024 – Polda Jawa Barat menggagalkan peredaran jutaan butir obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, dua pabrik besar di Sumedang dan Tasik turut disegel polisi.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Wibowo mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BNN Jawa Barat untuk mengungkap kasus yang bermula dari penyelidikan di wilayah Sumedang hingga mengarah ke Tasik itu.
“Ada sembilan tersangka yang diamankan dari kasus ini antara lain inisial WN, SK, CS, RC, SG, AM, SY, AA, dan IF. Mereka mengolah bahan baku untuk memproduksi obat keras ilegal berlogo LL,” ungkapnya, Jumat.
Di lokasi Sumedang dan Tasik, dipaparkan Wibowo, jajarannya menemukan dua pabrik yang memproduksi obat-obatan keras daftar G tanpa izin, dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta butir obat tiap produksi.
“Kami turut menyita dua mesin produksi dan berbagai bahan baku obat-obatan. Pabrik ini bagian dari jaringan besar. Mereka memanfaatkan celah pasar tertentu untuk menjual obat keras yang diproduksi,” katanya.
“Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan junto Pasal 5t ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tutur Wibowo.