BANDUNG – Sebanyak 4 desa yang berada di Kabupaten Bandung saat ini resmi memiliki Rumah Restorative Justice yang digagas kejaksaan untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah hukum di masyarakat.
Ke-4 desa itu di antaranya Desa Lengkong di Kecamatan Bojongsoang, Desa Pulosari di Kecamatan Pangalengan, Desa Padasuka di Kecamatan Kutawaringin, dan terakhir Desa Tarumajaya di wilayah Kecamatan Kertasari.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut Rumah Restorative Justice ini dibuat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, serta memberi pemahaman sekaligus konsultasi hukum.
“Termasuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi di masyarakat. 4 desa itu jadi contoh desa berintegritas dan jaksa garda desa,” ujarnya.
Dadang berharap ke-4 desa ini dapat menjadi role model desa berintegritas sekaligus percontohan program kejaksaan yang bisa dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.
Selain itu, lanjut Dadang, menghasilkan hal yang positif dalam edukasi penegakan hukum. Dengan komitmen integritas ini akan menjadikan pembentukan karakter terbaik demi memajukan Kabupaten Bandung.
“Saya minta para kades mempersiapkan desanya untuk dijadikan Rumah Restorative Justice. Program ini jadi yang pertama di Indonesia, kolaborasi Pemkab Bandung dan Kejari Kabupaten Bandung,” kata Politisi PKB itu.