SUMEDANG – Para kepala perangkat daerah, camat dan Kepala UPTD dan Kepala Sekolah dimintai untuk dapat mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.
Demikian disampaikan Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli sesuai mengikuti Live Zoom Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang dihadiri langsung oleh l Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
“Saya minta tidak lagi menerima pegawai honorer. Karena itu melanggar Undang-Undang dan sudah dipantau oleh BPK. Sehingga, bila masih ada yang melakukan, maka berpotensi menjadi temuan BPK,” kata Yudia belum lama ini.
Yudia menuturkan, untuk jumlah tenaga honorer di Kabupaten Sumedang hasil pendataan di tahun 2022 sudah masuk database BKN.
“Datanya dari hasil laporan setiap daerah. Dan pemerintah daerah dipersilahkan untuk membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ucapnya.
Adapun jumlah tenaga honorer di Sumedang sendiri, lanjut Yudia, terdapat sebanyak 3.782 orang dan telah dibuka sebanyak 400 formasi dengan formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan untuk PPPK.
“Nantinya, setelah ikut tes P3K tapi formasi telah terpenuhi. Selanjutnya yang tidak lulus akan diangkat menjadi P3K Paruh Waktu dengan syarat sudah tercatat di database BKN.
“Jadi semua honorer yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi. Lulus menjadi PPPK Penuh Waktu dan tidak lulus menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Yudia menegaskan.
Yudia mengaku sudah memerintahkan Kepala BKPSDM untuk secara luas menginformasikan seleksi tersebut.
“Jangan sampai ada yang sudah memenuhi syarat untuk seleksi tidak tahu informasi ini. Jadi silakan informasikan seluas-luasnya,” tegas Yudia menandaskan.