Peralihan IMB ke PBG Dikeluhkan, Begini Penjelasan DPMPTSP Sumedang

Asep Uus

INISUMEDANG.COM – Adanya Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapatkan keluhan dari para pengembang perumahan atau developer yang tergabung dalam Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Kabupaten Sumedang.

Keluhan tersebut disampaikan Asprumnas dengan melakukan Audensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu.

Menanggapi keluhan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Asep Uus mengatakan, peralihan IMB ke PBG ini diberlakukan seiring telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ini Baca Juga :  Command Center Difungsikan, Siap-siap Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Sumedang

Dengan terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, membuat istilah IMB tidak lagi digunakan dan beralih ke PBG.

Sebenarnya, kata Asep Uus, adanya peralihan ini tidak menggangu terhadap pembangunan perumahan ataupun pembangunan lainnya yang telah berjalan sebelum adanya aturan peralihan ke PBG.

“Ini sebenarnya tidak berpengaruh terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan dan sudah memiliki IMB, sebelum diterbitkannya PBG. Tapi pengaruhnya terhadap proyek perumahan baru karena PBG belum bisa diterbitkan saat ini,” kata Asep Uus saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (14/12/2021).

Adapun kendalanya saat ini, sambung Asep Uus, adalah belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang tentang PBG ini. Sehingga DPMPTSP belum bisa menerbitkan PBG.

Ini Baca Juga :  Ribuan Pelaku UMKM Sudah Terdaftar NIB di Dinas DPMPTSP Sumedang

“Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sebenarnya tengah bergerak cepat untuk mendukung peralihan IMB ke PBG ini. Upaya itu, yaitu tengah dilakukannya perubahan Perda No 8 tahun 2013 tentang perubahan retribusi perizinan tertentu, yang saat ini sedang perubahan itu masih berproses di DPRD Kabupaten Sumedang,” ungkap Asep Uus.

Untuk itu, Asep Uus menegaskan, pihaknya belum bisa menerbitkan PBG sebelum payung hukumnya dalam hal ini adalah Perda Kabupaten Sumedang belum selesai atau diterbitkan.

“Peralihan dari IMB ke PBG ini, tentunya akan berkaitan dengan pendapatan daerah. Sehingga harus ada perhitungan berapa biaya yang harus dibebankan ke pemohon atau masyarakat yang ingin mendapatkan PBG ini. Nah hingga saat ini Perda masih dalam tahap pembahasan di DPRD. Jadi peralihan ini ternyata tidak mudah, karena kami harus menunggu payung hukumnya,” tutur Asep Uus.

Ini Baca Juga :  Jawab Kegelisahan Investor, DPRD Sumedang Janji Segera Rampungkan Perda PBG

Berkaitan dengan itu, tambah Asep Uus, kami meminta maaf kepada masyarakat atau pemohon PBG karena hingga saat ini DPMPTSP belum bisa menerbitkan PBG.

“Intinya, kami berharap agar masyarakat atau pemohon PBG bersabar jika pihaknya belum bisa menerbitkan PBG. Hal ini karena belum terbitnya Perda berkaitan dengan itu. Mudah-mudah dalam waktu dekat payung hukum/Perda tersebut secepatnya terbit. Sehingga dapat kembali melayani pemohon PBG,” tandasnya.