INISUMEDANG.COM – Kini Persatuan Advokat Indonesia telah hadir di Kabupaten Sumedang. Yang katanya siap akan memberi bantuan hukum secara gratis kepada warga kurang mampu dalam mencari keadilan hukum.
Demikian disampaikan Bambang Sugiran SH. MH saat pelantikan dirinya sebagai ketua DPC Peradi Sumedang serta jajaran Pengurus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) DPC Peradi Sumedang masa bakti 2022-2027 yang dilaksanakan di Aula Pusat Pemerintah Sumedang, Sabtu (14/10/2022).
Menurutnya, berdasarkan pasal 1 UU no 18 tahun 2003, peran Advokat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan bernegara. Sehingga Peradi akan menjadi sosial kontrol atau sebagai penegak konstitusi.
“Kami beserta jajaran Peradi bertekad di Kabupaten Sumedang, bahwa rakyat Sumedang taat akan hukum serta berpengatahuan tentang hukum. Kami juga senantiasa memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, masyarakat kurang paham kehadiran Peradi. Padahal Advokat itu harus berusaha meminalisir suatu perkara tindak pidana. Selain itu, Peradi siap menegakan supermasi hukum yang berkeadilan.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan usai menghadiri acara pelantikan tersebut kepada wartawan mengatakan. Dengan hadirnya DPC Peradi di Kabupaten Sumedang berharap bisa membantu masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan hukum.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat Sumedang kurang paham hukum atau buta hukum, sehingga dengan kehadiran Peradi bisa membantu para pencari keadilan hukum, bahkan bisa memberi edukasi tentang pemahaman hukum yang berkeadilan.
“Terima kasih dan kami menyambut baik atas kehadiran Peradi dan selamat atas kelanjutannya semoga pengurus Peradi di Sumedang bisa berkolaborasi dengan kami Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menegakkan keadilan,” tandasnya.