SUMEDANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Kasi Dik Kejati Jabar dan Tim Kejari Kota Bandung, melakukan penggeledahan terhadap Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Kantor Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Sumedang dan Surat Penetapan Izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Dr. Adi Purnama,SH,MH melalui Kasi Intelijen Nopridiansya, penggeledahan dilakukan, sebagai tindak lanjut dalam tahap penyidikan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Iya, dari penggeledahan itu, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang mengamankan sejumlah dokumen, 2 unit komputer, 1 unit laptop dan 3 unit smartphone yang didapat dari Kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Dinas SDA Provinsi Jawa barat,” kata Nopridiansya, kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2025.
Nopridiansya juga menyebutkan, tim penyidik juga menemukan bukti-bukti baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor
“Dengan bukti-bukti baru ini, nantinya akan membuat terang mengenai tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.