Berita  

Penuhi Panggilan Satpol PP Sumedang, Pengembang Perumahan Buka Suara Izin Pasanggrahan Hills

Perumahan Pasanggrahan Hills
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal saat memanggil pengembang Perumahan Pasanggrahan Hills dan OPD teknis di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COMPT. Daya Cipta Langga selaku pengembang Perumahan Pasanggrahan Hills buka suara terkait proses perizinan serta adanya aktivitas alat berat di lokasi lahan yang akan dijadikan perumahan.

Dirut PT. Daya Cipta Langga, Sri Ramdaniawati mengatakan, bila pihaknya sudah dua kali melakukan sosialisasi dengan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun Perumahan Pasanggrahan Hills.

“Kami sudah sosialisasi dengan masyarakat, dimana dalam sosialisasi itu kami memberitahukan akan dibangun perumahan yang konsepnya akan dibangun 40 unit untuk hunian dan 5 ruko. Dimana salah satu roko nantinya akan kami hibahkan ke pihak Kelurahan,” ujarnya seusai memenuhi panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang, Jumat 21 Juli 2023.

Kemudian untuk izinnya, Sri menuturkan bila pihaknya telah mengajukan permohonan untuk persetujuan bangunan gedung (PBG), dan bisa dibuktikan dengan resi dari proses permohonannya.

Selain itu, lanjut Sri, untuk zona dataran tanah apakah bisa dipergunakan atau tidak itu sudah keluar dari dinas terkait.

Ini Baca Juga :  Waspada! Kampanye Terselubung ini Bisa Merugikan Rakyat

“Pertemuan hari ini, yaitu untuk membereskan proses perizinan. Jadi untuk izin dari masyarakat kita sudah ada. Memang ada masyarakat yang merasa keberatan tapi hanya seseorang yang mempunyai kepentingan pribadi. Yang pasti, saya ingin datang ke Sumedang sebagai investor atau tamu yang baik yang bisa bekerjasama dengan tuan rumahnya,” tuturnya.

Adapun adanya aktivitas alat berat di lokasi yang akan dijadikan perumahan, Sri mengatakan bila itu dilakukan karena masyarakat di sekitar khawatir banjir.

Perizinan sedang Berproses

“Untuk alasan diberhentikan karena proses perizinan, itu sedang berproses. Jadi aktivitas yang berjalan itu yaitu sedang ada penataan lahan karena masyarakat sekitar khawatir banjir. Dan setelah pertemuan tadi, kita diberi waktu satu minggu untuk membuat penampungan air, supaya tidak berdampak ke lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sementara untuk izin yang berbatasan dengan jalan nasional, Sri mengaku pihaknya tentunya akan menaatinya.

Ini Baca Juga :  12 SMA se Sumedang Beradu Argumen Dalam Lomba Debat Bahasa Indonesia

“Itu tidak terlalu berat yaitu hanya rambu-rambu. Kami juga memastikan tidak akan menganggu lalulintas jalan. Dan kami juga pastikan bila kendaraan yang mengangkut material taat hukum yaitu memiliki surat-surat lengkap,” ucapnya.

Sri menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti masalah-masalah yang dirasa keberatan oleh warga di sekitar lokasi perumahan.

“Yang menjadi masalah warga itu, yaitu tidak adanya pembuangan ke depan, karena saluran aliran airnya tidak benar. Maka dari itu kami betulkan. Dan ini menjadi poin yang kami sanggupi dalam sosialisasi yang kedua dengan masyarakat. Jadi sekali lagi kami tegaskan sebetulnya tidak ada masalah,” tandasnya.

Pemanggilan sebagai Bentuk Pelayanan Terhadap Pelaku Usaha

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, diundang pengembangan Perumahan Pasanggrahan Hills dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ini dalam rangka bentuk pelayanan dari Pemerintah Daerah terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  H-1 Lebaran 2023 Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg

“Ini adalah salah satu bentuk pelayanan dari kami, terhadap adanya rencana pembangunan Perumahan Pasanggrahan Hills. Dan kesempatan ini, selain pihak pengembang, kami juga menghadirkan beberapa OPD teknis, untuk memberikan informasi dan saran, mengenai apa yang menjadi persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pengembang,” kata Rizzal.

Sementara untuk proses penataan lahan, lanjut Rizzal, kami telah sepakat dengan OPD teknis untuk menghentikan sementara, sampai izin resmi keluar.

Adapun keterkaitan kegiatan di lapangan, sambung Rizzal, itu juga disepakati untuk penataan Pil Banjir.

“Karena kadung sudah dilaksanakan dan untuk antisipasi atau mitigasi bencana longsor dan banjir. Walaupun ini masih musim kemarau, tetap diantisipasi untuk pembuatan Pil Banjir, saluran air dan penampungan,” kata Rizzal.

“Untuk kami tadi sepakat diberi waktu satu Minggu. Kalau bisa Minggu depan selesai, sehingga tidak ada lagi aktivitas sebelum izinnya keluar,” tandasnya.