BANDUNG – Praktik penjualan sepatu merek Converse dan Nike palsu di Kabupaten Bandung berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Dalam kasus penjualan sepatu merek Converse dan Nike palsu ini, dua tersangka inisial LS (33) dan CI (31) warga Paseh Kabupaten Bandung turut diamankan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menyita berbagai barang bukti di kasus penjualan sepatu merek Converse dan Nike palsu ini.
“Kami menyita ribuan pasang sepatu yang diduga palsu yaitu 2.538 merek Converse, 30 sepatu merek Nike serta satu unit laptop,” ungkap Kusworo, Selasa 5 Maret 2024.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan para tersangka ini mulai menjual sepatu merek terkenal (Converse dan Nike) yang dipalsukan sejak Oktober tahun 2022 lalu.
“Kedua tersangka ini merupakan reseller. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui produsen yang membuat sepatu palsu itu,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 100 dan 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tandas Kusworo.