Penjual Miras Berkedok Tambal Ban di Katapang Digerebek Polisi

BANDUNG – Penjual miras (minuman keras) di bulan Ramadhan berkedok tambal ban dan bengkel motor di Jalan Kopo-Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung digerebek kepolisian.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Katapang, belasan miras jenis tuak turut diamankan dari dalam kios tambal ban dan bengkel motor milik pria berinisial TM itu.

Kapolsek Katapang Kompol Asep Surahman mengatakan sebanyak 11 jeriken miras jenis tuak telah disita jajarannya dari gudang penjualan miras yang berkedok kios tambal ban dan bengkel motor di wilayahnya itu.

Ini Baca Juga :  Pengeroyok Pemuda di Sukarame Terungkap, 2 Diringkus 2 Lainnya Diburu

“Saat ini barang bukti (11 jeriken tuak) yang sebelumnya disita sementara diamankan di Mako Polsek Katapang guna proses lebih lanjut,” ungkap Perwira menengah Polri itu dalam keterangannya kepada wartawan.

Asep menegaskan jikalau pemberantasan peredaran miras merupakan salah satu prioritas Polsek Katapang. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di bulan suci Ramadhan kali ini.

“Kami juga mengimbau para kepala desa lebih memperhatikan wilayahnya masing-masing. Bila ada pihak-pihak yang menjual miras termasuk jenis tuak agar segera informasikan kepada kepolisian,” tuturnya.