INISUMEDANG.COM – Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Hingga sampai kini terus menuai polemik diberbagai sektor badan usaha, tidak terkecuali di bidang perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang.
Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Daerah Indonesia (AKSDAI) Kabupaten Sumedang Ade Patra merasa bahwa sekarang ini. Pengusaha lokal atau pengusaha Kontraktor di Kabupaten Sumedang sudah terbunuh dengan kondisi saat ini.
“Yang namanya pengusaha, dihadapkan kesulitan dengan kondisi saat ini, terutama dalam proses perpanjangan izin Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sudah mah sangat sulit dalam proses izin SBU setelah memiliki SBU tetap belum bisa menjamin mendapatkan pekerjaan. Harus bertempur kembali di tender lelang,” ujar Ade kepada IniSumedang.Com Jumat 17 Februari 2023.
Setelah bersusah payah melalui proses izin SBU hingga terbit, kata Ade. Tidak ada sama sekali dari birokasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk bisa memberdayakan pengusaha lokal. Baik Penunjukan langsung ataupun tender.
“Tahun 2022 kemarin, pekat lelang mayoritas oleh pengusaha luar Sumedang. Minimal, pengusaha lokal intinya yang di Kabupaten Sumedang diakui bukan sebagai penonton saja. Saya sebagai ketua Asosiasi Aksdai anggota asosiasi sudah puluhan. Tapi tidak ada sataupun peluang bagi kami untuk bisa mendapatkan pekerjaan,” akunya.
Pengusaha Sumedang Tertindas
Asosiasi pengusaha di Sumedang ini adalah mitra Pemerintah Kabupaten Sumedang, kata Ade. Yang berperan penting dan ikut serta dalam membangun Kabupaten Sumedang. Tapi, apa yang didapatkan oleh para pengusaha khususnya di Sumedang.
“Apa memang ada para birokrat yang ikut sebagai pemborong? Atau mungkin para birokrat meminjam tangan yang lain untuk bisa mendapatkan pekerjaan? Janganlah seperti itu kalau memang ada, sekali lagi, pengusaha Sumedang tertindas dengan kondisi sekarang ini,” tuturnya.
Di Asosiasi Aksdai sekarang ini, tambah Ade, anggotanya sudah lebih dari 30 pengusaha, untuk bisa hidup 10 pengusaha saja sangat sulit, karena persoalan izin SBU. Bahkan anggota dari asosiasi Aksdai sudah tidak utuh lagi, tidak ada personil apalagi materi.
“Dampak dari itu, bukan hanya menambah pengangguran saja, melainkan akan banyak kejahatan karena lapar. Aturan yang benar benar menghimpit para pengusaha kecil, lebih jauhnya tertindas dan terbunuh,” imbuhnya.
Keterlibatan pengusaha luar Sumedang itu ada, jelas Ade, bukan hanya karena tender lelang secara online. Tetapi ada yang menghantarkan atau diundang hingga bisa masuk ke tender lelang di Sumedang.
“Saya juga memiliki etika, ketika akan masuk ke tender lelang di Kabupaten lain, sangat menghargai, tapi ini justru aneh yang tidak beretika itu adalah putra daerah sendiri sehingga Pengusaha luar bisa masuk. Pengusaha itu harus punya etika dan saling menghargai,” harapnya.
Ade menambahkan, para pengusaha itu dilindungi Undang-Undang, ketika salah satu pengusaha, yang salah, tidak sedikit terjerat hukum dan dipenjarakan. Begitu besar resiko para pengusaha dalam membangun Sumedang.
“Sejak dari dulu, pengusaha Sumedang ikut andil besar dalam membangun Kabupaten Sumedang, tapi, perjalanan tersebut saat ini tidak dihargai, apakah bisa duduk bersama? Apa mau dikemanakan nasib pengusaha Sumedang dengan kondisi saat ini, yang serba sulit dalam mendapatkan pekerjaan,” tandasnya.