BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan agar tiap rumah membuat Lubang Resapan Biopori (LRB) atau Lubang Cerdas Organik (LCO). Untuk menangani permasalahan sampah yang saat ini terjadi.
Permintaan agar tiap rumah di Kabupaten Bandung membuat LCO ini diperkuat melalui Surat Edaran No: 600.4.15/006/2778/DLH. Dengan tujuan demi penanganan sampah organik dan konservasi sumber daya air.
Bupati Dadang Supriatna menyampaikan pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) atau Lubang Cerdas Organik (LCO) oleh warga Kabupaten Bandung dilakukan 1 bulan penuh dimulai 25 September 2023.
“Prinsipnya satu rumah membuat minimal dua LCO. Yakni lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm. Kedalaman kira-kira 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah,” ucapnya, Selasa 26 September 2023.
Menurut Dadang, pembuatan LCO yang akan berlangsung hingga 25 Oktober 2023 nanti merupakan solusi cerdas, murah, dan mudah. Untuk mengelola sampah organik dan konservasi sumber daya air di wilayah.
“Lubang itu dimanfaatkan untuk membuang sampah organik dan membentuk biopori atau terowongan kecil yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah, yang mempercepat peresapan air ke dalam tanah,” katanya.