INISUMEDANG.COM – Pengobatan Raksa Jasad yang berawal dari kitab Nabawadatala, dengan tokohnya Gusmus alias Agus Muslim diajukan untuk ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda pada tahun 2022 kemarin.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudparpora Sumedang Mohamad Budi Akbar mengatakan pengobatan raksa jasad ini merupakan pengembangan dari kitab Nabawadatala yang praktiknya di Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupatén Sumedang.
“Pengobatan Raksa Jasad tergolong kepada Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, termasuk pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pengobatan tradisional,” kata Budi kepada IniSumedang.Com Selasa 24 Januari 2023 di ruang kerjanya.
Menelisik sejarah pengobatan tradisional raksa jasad sendiri, lanjut Budi, yaitu berawal dari
Nabawadatala sebagai cikal bakal pengobatan tradisional raksa jasad pada generasi awal kurang lebih tahun 570 M dimana ada seorang Resi yang berdiam diri di daerah Citengah Girang bernama Resi Brata Dewa.
“Teknik pengobatan dinamai dengan Teknik pengobatan Raksa Jasad dan pada generasi kedua pada tahun 643 masehi oleh Seda Brata di Citengah Girang dengan membawa kitab Nabawadatala,” tuturnya.
Budi melanjutkan, pada generasi ketiga dasar-dasar aturan Nabawadatala di revisi kembali oleh Eyang Prabu Adji Putih dengan nama Buk Cipaku (Babad Darmaraja).
“Lalu pada generasi keempat Pangeran Kornel/Pangeran Kusumahdinata 1791-1810 menitipkan buku Nabawadatala Raksa Jasad kepada Buyut Eleng 1810-1955 (tabib kerajaan Sumedang Larang),” Ujar Budi.
Sepeninggal buyut Eleng, sambung Budi, Kitab Raksa Jasad dititipkan ke Ki Madharo dan kemudian Kitab tersebut dititipkan ke Pa Sutiarna 1965-1995. Dan pada tahun 1995 Agus Muslim anak ke 5 dari Pa Sutiarna mempelajari kitab tersebut pada Tahun 1997.
“Ciri khas pengobatan atau tehnik Pengobatan Raksa jasad adalah memeriksa ganguan fisik dan kondisi kejiwaan melalui jari-jari tangan dan wajah serta memakai 6 rumusan titik :
6 Titik Nabawadatala, 11 Titik Jetu, 17 Titik Kehidupan, 5 Titik Badar, 12 Titik Kubro, 3 Titik Kilat Bajra. Dimana proses pewarisannya secara emfiris atau turun temurun,” papar Budi.
Selain itu, kata Budi, ramuan yang digunakan adalah racikan tradisonal diantaranya, madu, bawang tunggal dan lain lainnya.
“Pada tahun 2022 kemarin, pengobatan Raksa Jasad yang berpusat kepada kitab Nabawadatala tersebut sedang diajukan untuk menjadi penetapan warisan budaya tak benda. Mudah-mudahan berkat doa semuanya semoga segera terwujud yang terbaik untuk pengobatan Raksa Jasad dan Sumedang,” tandasnya.