Berita  

Pengiriman 1.500 Liter Tuak Digagalkan Polisi di Kabupaten Bandung

BANDUNG, 26 Januari 2025 – Pengiriman 1.500 liter tuak berhasil digagalkan polisi di Kabupaten Bandung. Hal itu usai memeriksa mobil Suzuki Carry warna silver berplat D 8054 UF di Jalan Sadu, Desa Sadu, Soreang Kabupaten Bandung.

Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq menyampaikan terungkapnya pengiriman ribuan liter minuman keras (miras) jenis tuak itu diketahui saat jajarannya menghentikan mobil Suzuki Carry warna silver di Sadu.

“Kendaraan yang diisi 3 orang tersebut mengangkut sebanyak 50 jeriken berisi tuak, dengan total volume mencapai 1.500 liter pada Malam minggu tadi,” ujar Ivan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu.

Ini Baca Juga :  Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dialiri Listrik, Polisi Jaga 8 Titik

Ivan menambahkan pengemudi kendaraan yang mengangkut miras jenis tuak berasal dari Cianjur. Sopir langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul dan tujuan distribusi miras itu

“Sesuai arahan Bapak Kapolresta Bandung, kami berkomitmen membasmi peredaran atau penjualan miras di Kabupaten Bandung yang kerap jadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Ivan.

“Barang bukti berupa mobil Suzuki Carry serta 50 jeriken tuak telah diamankan di Mapolsek Soreang. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras yang merugikan kesehatan,” katanya.