BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak masyarakat yang ada di Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan program penghapusan denda kendaraan bermotor dari Bappenda Provinsi Jabar.
Dadang juga mengingatkan mengenai batas waktu dari program penghapusan denda kendaraan bermotor ini. Karena, sesuai jadwal program yang dimulai sejak 3 Juli 2023 ini akan berakhir 31 Agustus 2023.
“Khusus bagi kendaraan bermotor yang menunggak 7 tahun atau lebih akan dapat diskon dengan hanya membayar pajak 3 tahun saja”. Ungkap Politisi PKB itu dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, para pemilik kendaraan yang menunggak selain dapat memanfaatkan program bebas pokok dan denda. Bisa juga memanfaatkan bebas bea balik nama dan kendaraan bermotor penyerahan kedua.
“Pajak kendaraan yang dikumpulkan dari masyarakat ini akan menjadi pendapatan daerah. Yang diantaranya bisa dimanfaatkan untuk membiayai semua penyelenggaraan pemerintah daerah dan lainnya,” kata dia.
Maka, lanjut Dadang, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan menjadi aspek vital bagi pemerintah di daerah. Pada tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung tercatat Rp1,2 triliun.
“Dan 27,5% Di antaranya merupakan pajak daerah yang di dalamnya termasuk hasil pengumpulan pajak kendaraan bermotor. Ini berdampak besar bagi pembangunan di daerah Kabupaten Bandung,” tuturnya.
“Mari manfaatkan program dan kesempatan ini. Silakan datang ke Samsat Soreang atau ke Samsat Rancaekek karena dengan memanfaatkan program ini maka kita telah jadi bagian pembangunan,” tandas Dadang.