Pengertian Asuransi Jiwa, Manfaat dan Juga Jenis-jenisnya

Pengertian Asuransi Jiwa

INISUMEDANG.COM – Asuransi jiwa merupakan produk asuransi yang dimiliki oleh setiap orang untuk mengelola risiko di masa depan. Informasi selengkapnya berikut ini.

Kesehatan sangat penting bagi setiap orang, apalagi jika salah satu bagian dari keluarga kita dan menjadi tulang punggung keluarga. Asuransi jiwa dapat digunakan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi dimasa depan.

Jika hal tersebut terjadi, Anda akan dikenakan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan di luar anggaran yang telah ditetapkan. Pada saat seperti itu, peran asuransi jiwa sangat penting untuk menutupi semua biaya pengobatan yang harus dikeluarkan pada saat terjadinya.

Pengertian Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah perlindungan penting untuk menghindari kerugian finansial, terutama ketika Anda mencapai usia tertentu, dan tidak produktif atau sakit. Asuransi yang bertujuan untuk melindungi individu dari kerugian finansial yang tidak terduga dalam jangka waktu tertentu.

Manfaat perlindungan jiwa ini adalah untuk menjamin kepastian tertanggung dan keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko jiwa seperti penyakit berat, cacat dan kematian dalam keadaaan yang tidak terduga.

Manfaat Asuransi Jiwa

  1. Memberikan ketentraman kepada keluarga adalah kewajiban, dan mendapatkan asuransi jiwa sesegera mungkin adalah pilihan yang tepat agar dalam sebuah keluarga bisa melanjutkan kehidupan dengan tenang.
  2. Jika sudah memiliki asuransi jiwa, Anda akan tenang ketika meninggalkan keluarga dan ahli waris tidak akan terganggu ketika Anda tidak bisa menjadi tulang punggung keluarga lagi.
  3. Fasilitas investasi, semakin banyak produk asuransi jiwa, tidak hanya dapat diklaim dalam kasus kematian pemilik, tetapi juga memiliki beberapa biaya investasi yang menguntungkan dalam jangka waktu yang panjang.
  4. Kematian itu pasti, pemilik kehidupan bisa mencabut nyawa kita kapan saja, dan kita tidak bisa menolaknya. Kematian itu pasti dan sudah menjadi kewajiban kita untuk mempersiapkan segala sesuatunya bagi ahli waris.
Ini Baca Juga :  Kiat-kita Sehat Cara Mencegah Kanker, Cek di Sini!

Jenis-jenis Asurans Jiwa

Ada banyak jenis asuransi jiwa yang perlu diketahui orang. Khusus di Indonesia, ada empat jenis asuransi jiwa yang bisa dibeli sesuai kebutuhan. Di antaranya adalah asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa unit dan asuransi jiwa dwiguna.

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)

Produk asuransi jiwa berjangka merupakan bentuk utama dari asuransi jiwa. Perlindungan yang diberikan dapat diatur sesuai dengan jangka waktu yang dipersyaratkan 5 sampai 30 tahun agar ahli waris memperoleh jumlah yang dijamin pada saat klien meninggal.

Selain jumlah jaminan, asuransi jiwa memiliki pertanggungan tambahan yang sangat berguna, mulai dari pertanggungan cacat tetap, pembebasan premi hingga pertanggungan kredit. Untuk mendapatkannya, Anda perlu membeli asuransi tambahan (penumpang) dengan tambahan premi.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)

Berbeda dengan asuransi berjangka term life, jenis asuransi whole life ini menawarkan perlindungan maksimal sepanjang hidup nasabah, dengan rentang hidup maksimal hingga 100 tahun.

Secara umum, dokumen ini menjanjikan pengembalian premi pada akhir masa asuransi. Oleh karena itu, bahkan jika kita berusia di atas 100 tahun, premi tidak akan hangus. Menariknya, asuransi seumur hidup biasanya dilengkapi dengan dana pensiun.

Ini Baca Juga :  Para Lansia Sambut Antusias Vaksinasi Door to Door

3. Asuransi Jiwa Unit Link

Selain itu, ada asuransi jiwa unit bagi nasabah yang ingin berinvestasi. Tidak semua premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi digunakan untuk membayar biaya asuransi, tetapi sebagian diinvestasikan dalam berbagai aset seperti saham, deposito dan obligasi.

4. Asuransi Jiwa Dwiguna

Asuransi Dwiguna adalah produk asuransi jiwa dengan tambahan manfaat tabungan. Sebagian premi nasabah dikirim ke rekening tabungan dan sisanya dikirim ke manfaat proteksi.

Pada akhir masa asuransi, ahli waris akan menerima nilai tunai berupa tabungan dan jaminan. Produk ini cocok untuk orang dengan rencana keuangan jangka panjang. Pengumpulan dana pendidikan, dana pensiun, dana perkawinan, dll.

Tips memilih asuransi jiwa terbaik yang Anda butuhkan

  1. Pilih sesuai kebutuhan

Hal pertama yang perlu diperhatikan saat memilih asuransi jiwa adalah mengetahui manfaat perlindungan seperti apa yang Anda butuhkan. Setiap jenis asuransi memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya.

2. Periksa posisi keuangan Anda

Anda juga perlu memeriksa premi dan menyesuaikannya dengan kemampuan untuk membayar. Beban premi ini harus diperhitungkan karena harus dibayar secara rutin setiap bulannya. Jika biayanya terlalu tinggi, pasti ada risiko tinggi akan sulit membayar premi.

Ini Baca Juga :  Bahayakah Tinggal di Dekat Sutet? Berikut Penjelasan Dari Dokter

3. Penelitian dan kontrol kualitas produk

Tips terakhir adalah selalu menyelidiki legitimasi dan kredibilitas perusahaan asuransi, seperti kualitas produk yang ditawarkannya. Hal ini dilakukan dengan mengecek status bisnis ke OJK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan kualitas produknya tidak kalah dengan kompetitor.

Dasar Hukum dan Undang-undang Asuransi

Membicarakan dasar hukum terkait asuransi di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

UU Perasuransian mempunyai 92 pasal yang telah dikelompokkan menjadi 18 bab. Sedangkan Asuransi syariah Indonesia juga sudah ada sejak lama sejak PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) didirikan pada tahun 1994.

Ketahuilah bahwa di dalam agama Islam tidak ada larangan Anda untuk mendapatkan asuransi. Asuransi diperbolehkan atau sah selama dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Asuransi jiwa merupakan produk asuransi penting yang dimiliki oleh setiap orang dan dapat mengelola risiko di masa depan dengan memberikan santunan kepada keluarga jika terjadi kematian salah satu pencari nafkah utama atau menderita cacat.