BANDUNG – Berdasarkan Perpres nomor 15 tahun 2018, pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum akan dikembalikan kepada pemerintah daerah (pemda) pada tahun 2025 nanti.
Menanggapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku mulai menginstruksikan jajarannya. Termasuk pemerintah desa untuk memberikan sosialisasi terhadap adanya aturan (Perpres no 15 tahun 2018) tersebut.
“Kami juga meminta agar ada edukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan Sungai Citarum. Harus ada pembinaan,” ujar Dadang dalam keterangannya kepada wartawan
“Jika dari hulu sudah ada pemahaman, maka ke hilirnya pun insya Allah tidak akan terlalu berat”. Kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung itu menambahkan.
Meski begitu, Dadang menilai penanganan dan pengendalian lingkungan (Sungai Citarum) harus dilakukan secara pentahelix (pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media dapat bersatu padu).
“Perlu adanya penguatan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan antara BBWS Citarum sebagai pengelola. Kepala desa yang memberikan pemahaman kepada masyarakat dan unsur TNI yang mengawal keberlangsungan program ini,” pungkasnya.