Berita  

Pengelola Easton Park Jatinangor Terapkan Sanksi Tegas, Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta

SUMEDANG – Pengelola Apartemen Easton Park Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menerapkan aturan ketat bagi seluruh penghuni dan tamu apartemen. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp10 juta.

Aturan tersebut mencakup sejumlah larangan, di antaranya membawa senjata tajam (sajam) saat berkunjung atau menginap, membawa petasan terutama pada perayaan malam Tahun Baru, serta membawa maupun mengonsumsi minuman keras (miras) di lingkungan apartemen.

Selain itu, pengelola juga secara tegas melarang praktik prostitusi di dalam kamar apartemen serta segala bentuk kepemilikan dan peredaran narkoba. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Ini Baca Juga :  Anggota DPRD Sumedang dan Dinas PUTR Cek Jalan Amblas Di Citepok Paseh

Building Manager Easton Park, Fachri Adi Harahap, mengatakan bahwa selama perayaan malam Tahun Baru dan masa libur, situasi di lingkungan apartemen terpantau aman dan kondusif. Menurutnya, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan maupun tamu yang berpotensi mengganggu ketertiban.

“Selama perayaan malam Tahun Baru dan libur, kondisi apartemen aman dan kondusif. Tidak ada tamu yang mencurigakan,” ujar Fachri.

Ia menegaskan, penerapan aturan ketat dan sanksi tegas tersebut merupakan komitmen pengelola dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di lingkungan Apartemen Easton Park.

Ini Baca Juga :  Pemkab Sumedang Segera Hadirkan Mini MPP di Sabusu Jatinangor

“Ini kami lakukan demi kenyamanan penghuni serta untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” pungkasnya.